Senin, 24 Juni 2013


Guru MI Profesional dan Tantangannya
Lilla Sukriyah Rahmawati
a.      Pengertian Guru
Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1]
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.[2]
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Sebagai sebuah profesi, guru bekerja berdasarkan payung hukum. (Bulletin PPPG, Edisi September 2002:19).[3]
Pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 1, butir 1), menyebutkan bhwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kamis, 06 Juni 2013



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)

Nama Sekolah               : MI. Ma’arif 
Mata Pelajaran              : Matematika
Kelas/semester              : II / 2
Alokasi Waktu              : 2 x 35 menit ( 1x tatap muka)
Standar Kompetensi          :  
3. Melakukan perkalian dan pembagian bilangan sampai dua angka

Kompetensi Dasar         :
3.1. Melakukan perkalian bilangan yang hasilnya bilangan dua angka

Senin, 06 Mei 2013

  Lagunya Lilla. Sedikit ngawur tapi enak didenger kok. Selamat Mendengarkan!

Lagunya Lilla

Sabtu, 20 April 2013

CINTA SEJATI-BCL (Bunga Citra Lestari)

Mana kala hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara semalam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku

Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian

Aku tak pernah pergi, selalu ada dihatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita

Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian

Rabu, 03 April 2013

Tugas ICT



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi-Definisi Kurikulum
Istilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani kuno. Curriculum dalam bahasa Yunani berasal dari kata Curir, artinya pelajari; Curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak” yang harus “ditempuh” oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari rumusan di atas, kurikulum dapat diartikan, sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.[1]
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia “Kurikulum” memiliki arti perangkat mata pelajaran yang diajarkan Pada lembaga pendidikan. Pada  hakikatnya kurikulum sama artinya dengan “rencana pelajaran”. Pengertian kurikulum banyak mengalami perkembangan, berkat pemikiran yang banyak oleh tokoh-tokoh pendidikan mengenai kurikulum. Perkembangan zaman juga menuntut kurikulum baru dan sering juga pengertian baru mengenai makna kurikulum itu sendiri.

Tugas ICT



BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat :

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Senin, 07 Januari 2013

Contoh Proposal



 "Meningkatkan Perhatian Siswa dalam Proses Menghafal Rumus-Rumus Materi Bangun Datar Pada Mata Pelajaran Matematika Kelas VI SDI Sabilillah Melalui Metode Bernyanyi"

A.    Latar Belakang Masalah
Matematika merupakan ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern, mempunyai peran penting dalam berbagai disiplin dan memajukan daya pikir manusia. Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dilandasi oleh perkembangan matematika di bidang teori bilangan, aljabar, analisis dan teori peluang. Untuk menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan matematika yang kuat sejak dini.