Rabu, 03 April 2013

Tugas ICT



BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat :

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar :
            Menurut saya, ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) tersebut sudah selayaknya ada di negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Ketentuan hukum tersebut juga sudah layak diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena dengan adanya ketentuan pidana yang memberikan hukuman atau denda seperti dalam UU tersebut, si pelaku akan jerah dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum juga sebagai orang beriman untuk menegakkan hukum dengan seadil mungkin, seperti dalam firman Allah SWT Q.S An-Nisa: 58 yang berbunyi sebagai berikut :
أِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ كُمْ أَنْ تُؤَدُّواْ الأَمَنَتِ أِلَى أَهْلِهَا وَأِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِلْعَدْلِۚ أِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ أِنَّ اللّهَ كَا نَ سَمِيْعًا بَۢصِيْرًا (۵۸)
“ Sesungguhnya Allah menyerukan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”
(2)      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar :
            Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sama artinya dengan penipuan publik yang akibatnya bisa sangat merugikan konsumen. Maka bagi pelaku tidak penipuan seperti ini hukumannya tidak main-main. Saya setuju dengan hukuman yang diterima pelaku dalam ketentuan pidana UU diatas. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pelaku diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Sehurusnya Pelaku juga diharuskan menutup segala akses yang menunjang kebohongan yang dia lakukan selama itu. Betapa Allah sangat membenci dan murka terhadap penyebar barita bohong tesebut. Jika Allah saja memberikan mereka (penyebar berita bohong)  azab yang pedih di dunia dan di akhirat, maka tidak ada yang salah juga dengan hukuman berat yang tertera di pasal 45 ayat (2) tersebut dijatuhkan kepada pelenggar hukum.
            Begitu juga dengan hukuman orang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Jelas disini pelaku tersebut sudah melanggar hak individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan utuk bebas dari gangguan. Jadi pelaku yang melanggar hukum diatas sudah sepatutnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
(3)   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 yang berbunyi :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Komentar :
                        Jadi, hukuman 12 tahun penjara atau 2 miliar rupiah saya rasa cukup membuat pelaku kejahatan menjadi jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya. Denda dari tindak pidana ancaman ini dua kali lipat lebih banyak dari pelaku-pelaku lain yang ada dalam pasal 45. Korban yang menjadi sasarannya langsung ditunjukkan secara pribadi, sehinggah beban psikis yang ditanggung si korban lebih besar, dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk memulihkan trauma yang ada dalam diri si korban. 
                       
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar