BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat :
(1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar :
Menurut saya, ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah dalam UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pasal 45 ayat (1) tersebut sudah selayaknya ada di negara Indonesia
yang merupakan negara hukum. Ketentuan hukum tersebut juga sudah layak diberikan
kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena dengan adanya ketentuan
pidana yang memberikan hukuman atau denda seperti dalam UU tersebut, si pelaku
akan jerah dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sudah menjadi
kewajiban kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum juga sebagai
orang beriman untuk menegakkan hukum dengan seadil mungkin, seperti dalam
firman Allah SWT Q.S An-Nisa: 58 yang berbunyi sebagai berikut :
أِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ كُمْ أَنْ تُؤَدُّواْ الأَمَنَتِ
أِلَى أَهْلِهَا وَأِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِلْعَدْلِۚ أِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ أِنَّ اللّهَ كَا نَ سَمِيْعًا بَۢصِيْرًا (۵۸)
“ Sesungguhnya Allah menyerukan kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Komentar :
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
sama artinya dengan penipuan publik yang akibatnya bisa sangat merugikan
konsumen. Maka bagi pelaku tidak penipuan seperti ini hukumannya tidak
main-main. Saya setuju dengan hukuman yang diterima pelaku dalam ketentuan
pidana UU diatas. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pelaku diharapkan
tidak mengulangi perbuatannya kembali. Sehurusnya Pelaku juga diharuskan
menutup segala akses yang menunjang kebohongan yang dia lakukan selama itu.
Betapa Allah sangat membenci dan murka terhadap penyebar barita bohong tesebut.
Jika Allah saja memberikan mereka (penyebar berita bohong) azab yang pedih di dunia dan di akhirat, maka tidak ada yang salah juga dengan
hukuman berat yang tertera di pasal 45 ayat (2) tersebut dijatuhkan kepada
pelenggar hukum.
Begitu
juga dengan hukuman orang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Jelas disini pelaku
tersebut sudah melanggar hak individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan utuk bebas dari gangguan.
Jadi pelaku yang melanggar hukum diatas sudah sepatutnya mendapatkan hukuman
yang setimpal.
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 yang berbunyi :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Komentar :
Jadi, hukuman 12 tahun penjara atau 2
miliar rupiah saya rasa cukup membuat pelaku kejahatan menjadi jera, sehingga
tidak mengulangi lagi perbuatannya. Denda dari tindak pidana ancaman ini dua
kali lipat lebih banyak dari pelaku-pelaku lain yang ada dalam pasal 45. Korban
yang menjadi sasarannya langsung ditunjukkan secara pribadi, sehinggah beban
psikis yang ditanggung si korban lebih besar, dan membutuhkan waktu yang tidak
sebentar untuk memulihkan trauma yang ada dalam diri si korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar