Sabtu, 20 April 2013

CINTA SEJATI-BCL (Bunga Citra Lestari)

Mana kala hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara semalam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku

Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian

Aku tak pernah pergi, selalu ada dihatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita

Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian

Rabu, 03 April 2013

Tugas ICT



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi-Definisi Kurikulum
Istilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani kuno. Curriculum dalam bahasa Yunani berasal dari kata Curir, artinya pelajari; Curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak” yang harus “ditempuh” oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari rumusan di atas, kurikulum dapat diartikan, sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.[1]
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia “Kurikulum” memiliki arti perangkat mata pelajaran yang diajarkan Pada lembaga pendidikan. Pada  hakikatnya kurikulum sama artinya dengan “rencana pelajaran”. Pengertian kurikulum banyak mengalami perkembangan, berkat pemikiran yang banyak oleh tokoh-tokoh pendidikan mengenai kurikulum. Perkembangan zaman juga menuntut kurikulum baru dan sering juga pengertian baru mengenai makna kurikulum itu sendiri.

Tugas ICT



BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat :

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).