TUTORIAL PHOTOSCAPE
http://www.4shared.com/folder/TFRNFiG8/_online.html
Minggu, 21 April 2013
Sabtu, 20 April 2013
CINTA SEJATI-BCL (Bunga Citra Lestari)
Mana kala hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara semalam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku
Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Aku tak pernah pergi, selalu ada dihatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara semalam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku
Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Aku tak pernah pergi, selalu ada dihatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku tak lagi disisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Rabu, 03 April 2013
Tugas ICT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi-Definisi Kurikulum
Istilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olah raga pada
zaman Yunani kuno. Curriculum dalam bahasa Yunani berasal dari kata Curir,
artinya pelajari; Curere artinya tempat berpacu. Curriculum diartikan “jarak”
yang harus “ditempuh” oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari rumusan
di atas, kurikulum dapat diartikan, sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.[1]
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia “Kurikulum” memiliki arti
perangkat mata pelajaran yang diajarkan Pada lembaga pendidikan. Pada hakikatnya kurikulum sama artinya dengan
“rencana pelajaran”. Pengertian kurikulum banyak mengalami perkembangan, berkat
pemikiran yang banyak oleh tokoh-tokoh pendidikan mengenai kurikulum.
Perkembangan zaman juga menuntut kurikulum baru dan sering juga pengertian baru
mengenai makna kurikulum itu sendiri.
Tugas ICT
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat :
(1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)